Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Hukuman Bebas Ronald Tanur, Ini Tanggapan KY

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan penangkapan tiga hakim PN Surabaya Dari Kejagung. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Menahan tiga hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Di terdakwa Gregorius Ronald Tanur Untuk Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Dini Sera Afrianti. Yang Berhubungan Di hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah Merasakan informasi penangkapan tersebut.

“KY telah Merasakan informasi Yang Berhubungan Di adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT Dari Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/10/2024).

Mukti menambahkan, pihaknya belum bisa Memberi Tanggapan banyak perihal kabar OTT Di ketiga hakim tersebut. “KY Akansegera menyampaikan statement resmi Setelahnya memperoleh detail OTT tersebut,” pungkas dia.

Sebelumnya Itu, Kejagung Menahan tiga hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya. Di ini mereka dibawa Ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Iya betul, Di ini hakim yang diamankan Untuk perjalanan Hingga Kejati Jatim Sebelumnya dibawa Hingga Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Hukuman Bebas Ronald Tanur, Ini Tanggapan KY