loading…
Praktisi Medis Tifa merasa dibatasi waktunya ketika menggali keterangan saksi Ke sidang Perkara Pidana tudingan ijazah palsu mantan Pemimpin Negara Jokowi Ke PN Jaktim, Kamis (1/10/2026). Foto/Danandaya Aria Putra
“Kami Akansegera melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang Yang Terkait Bersama, ya. Komisi Yudisial, Komnas Hakasasi Manusia, Lantaran ini berkaitan Bersama hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan Bersama pasal berat,” kata Praktisi Medis Tifa kepada wartawan Ke PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Praktisi Medis Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan Bagi Saksi
“Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini Hingga Komisi III, Hingga Komisi Yudisial, Hingga Komnas Hakasasi Manusia, dan kepada Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang Yang Terkait Bersama, ya,” tambahnya.
Adapun persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengahdirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Praktisi Medis Tifa menilai terdapat ketidakadilan bila waktu yang diberikan Bagi bertanya kepada saksi disamakan Bersama JPU. Sebab JPU menurutnya telah menggali keterangan saksi Sebelumnya dihadirkan Hingga persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: JPU Punya 520 Hari, Kami Cuma Ke Sidang











