loading…
Gedung Kura-Kura Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews
Untuk siaran pers yang diterima SindoNews Di Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Kerja Sama Politik Kelompok Sipil Sebagai Kodifikasi RUU Pemungutan Suara Rakyat yang terdiri Di belasan lembaga Di lain Perkumpulan Sebagai Pemungutan Suara Rakyat dan Kedaulatan Rakyat (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), menilai bahwa komposisi Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat yang beranggotakan 23 orang dan seluruhnya laki-laki mencerminkan persoalan mendasar Untuk praktik Kedaulatan Rakyat substansial, yakni keterwakilan dan kepemimpinan perempuan belum menjadi prinsip Untuk pengambilan keputusan politik.
“Panja Akansegera merumuskan desain sistem Pemungutan Suara Rakyat, termasuk Keputusan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Absennya perempuan menciptakan paradoks kelembagaan ketika aturan tentang keterwakilan disusun tanpa keterwakilan perempuan Untuk forum pengambilan keputusan. Masa Di partisipasi politik perempuan tidak selayaknya ditentukan Di forum yang menutup kehadiran mereka sebagai pengambil keputusan,” demikian pernyataan Kerja Sama Politik Kelompok Sipil, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Kerja Sama Politik, Organisasi Politik Memiliki anggota Wakil Rakyat perempuan, tetapi keberadaan mereka belum diterjemahkan menjadi penempatan Untuk forum strategis tersebut. Persoalannya terletak Di desain kelembagaan, norma, dan praktik penugasan fraksi yang tidak memastikan distribusi kekuasaan secara setara.
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 telah memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan Untuk pengisian sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan kepemimpinannya. Walaupun amar tersebut tidak secara khusus menetapkan komposisi Panja, forum tanpa perempuan Menunjukkan bahwa prinsip afirmasi belum diinternalisasi secara konsisten Untuk kerja Wakil Rakyat.
Baca Juga: Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat Terbentuk, Ini Daftar 23 Anggotanya
Pengalaman Hidup politik perempuan tidak dapat sepenuhnya digantikan Di Pengalaman Hidup laki-laki. Hambatan nominasi, akses Pada jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, Tindak Kekerasan politik berbasis gender, serta pembatasan kultural perlu hadir Untuk perumusan norma.
Menurut Kerja Sama Politik Kelompok Sipil, kajian Puskapol UI menegaskan pentingnya pembenahan rekrutmen, penempatan kandidat, pembiayaan, dan perlindungan perempuan Di Tindak Kekerasan politik. Laga yang bertumpu Di kekuatan kandidat serta sumber daya besar berisiko memperberat hambatan perempuan, terutama yang tidak Memiliki Pemberian modal dan jaringan elite.
“Kerja Sama Politik Kelompok Sipil mendesak Organisasi Politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dan tercapai Kesejaganan gender. Penempatan perempuan harus disertai kewenangan yang setara Sebagai menentukan agenda, merumuskan norma, dan Membahas keputusan,” demikian pernyataan tersebut.
Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat Wakil Rakyat Buka Potensi Rotasi
Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemungutan Suara Rakyat) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka Potensi Sebagai merotasi anggotanya. Ia berkata, masing-masing fraksi tetap bisa melakukan perombakan Bagi kadernya yang masuk Untuk daftar Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerja Sama Politik Kelompok Sipil Penilaian Nihilnya Keterwakilan Perempuan Untuk Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat











