loading…
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara Bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Nur Khabibi
Hal ini sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola usaha pertambangan nikel. “Memberi pidana kepada terdakwa Heri Susanto Bersama pidana penjara Di 5 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa membacakan amar Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Selain penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim Memberi hukuman denda Pada Hery sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan sebulan Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 100 hari kurungan badan.
Samping Itu, Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
Jaksa turut mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai Lembaga yang berperan Di mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas KKN.
Lalu, merusak kepercayaan Kelompok Pada lembaga Ombudsman RI dan perbuatannya dinilai tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas KKN. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sambil Itu yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Hery Susanto didakwa Merasakan suap Rp4,8 miliar Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri Di uang sebesar Rp2,6 miliar dan Tempattinggal senilai Rp2,2 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara











