loading…
Febrie Adriansyah (kiri) Pada konferensi pers Ke Kejaksaan Agung Ke Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan Dugaan Pelaku mantan Jampidsus Febri Adriansyah Di Polri Ke kejaksaan,” ujar Mahfud, dikutip Di YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada yang Mengungkapkan langkah penegak hukum Pada Febrie tersebut suatu kemajuan, Sebab mempersingkat waktu agar proses Ke Proses Hukum berjalan efisien. “Sesudah penyidikan selesai dan Dugaan Pelaku ditetapkan, maka Lanjutnya Perkara Hukum dilimpahkan Ke kejaksaan Sebagai Memperoleh P21 dan Lanjutnya dibuat dakwaan Dari kejaksaan Sebagai diajukan Ke Lembaga Proses Hukum. Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah Ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, Di berita yang dia tangkap dan dengar Di pihak Kejaksaan Agung Ke Sabtu, 11 Juli 2026 Disekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan Perkara Hukum Di kepolisian Ke kejaksaan. “Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa Dari penyidik Polri dan sudah P21. Supaya Pada itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan Di Polri Ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa Dugaan Pelaku sudah diperiksa Dari penyidik Polri. “Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan Untuk arti Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan Di Polri Ke kejaksaan. Sebab, Dugaan Pelaku ternyata belum pernah diperiksa Dari polisi,” katanya.
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada Ke Untuk Hukum Peristiwa Pidana serta belum pernah terjadi Sebelumnya Itu. Menurutnya, tidak ada pengalihan Di penyidik Polri Ke kejaksaan atau Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh











