Jakarta –
Amerika Serikat akhirnya mengembalikan dua arca perunggu kuno asal Indonesia yang sempat menjadi Pada Di perdagangan ilegal benda cagar Kebiasaan Global.
Pengembalian itu diumumkan Di Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Lewat Kedutaan Besar AS Ke Jakarta, Jumat (10/7). Dua arca yang dipulangkan merupakan arca Buddha Avalokiteshvara Untuk posisi berdiri yang berasal Di abad Ke-8.
Benda bersejarah tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia Untuk upacara repatriasi Ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Masing-masing arca Memiliki tinggi Disekitar 41 cm dan 51 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui dicuri Di situs arkeologi Ke Indonesia beberapa dekade lalu Di kelompok penjarah.
Arca tersebut Setelahnya Itu berpindah tangan kepada kolektor yang berbasis Ke Bangkok, Thailand, Douglas Latchford.
Di periode 2003-2007, Latchford menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor Ke Amerika Serikat Di menyembunyikan asal-usul benda tersebut.
Jaksa Amerika Serikat Bagi Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pihaknya Akansegera terus bekerja sama Di Homeland Security Investigations (HSI) Bagi memberantas perdagangan ilegal karya Karya Seni dan benda bersejarah.
“Kami Akansegera terus bermitra Di HSI Bagi mengakhiri pratik mencari keuntungan secara tidak berperasaan Di karya Karya Seni curian yang Memiliki nilai Kebiasaan Global,” ungkap Clayton Untuk keterangan resmi Kedutaan Besar AS.
Clayton juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela mengembalikan artefak tersebut. Menurutnya, pemulangan benda bersejarah Ke Negeri asal menjadi kebanggaan tersendiri Bagi pihak yang menyerahkannya.
“Kantor ini berkomitmen Bagi mengagalkan perdagangan ilegal Karya Seni dan Barang Dagangan antik yang dijarah dan dicuri,” tegas Clayton.
Menjelang akhir 2021, kolektor Ke Amerika Serikat itu secara sukarela menyerahkan 34 benda antik yang dibelinya Di Latchford. Koleksi tersebut berasal Di Kamboja dan sejumlah Negeri Asia Tenggara, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia yang kini telah kembali Ke Tanah Air.
Kedua arca itu Sebelumnya Itu menjadi objek gugatan penyitaan aset perdata Ke New York dan tercatat Untuk dokumen Lembaga Proses Hukum sebagai ‘Sculpture-12’ dan ‘Sculpture-27’. Sebelum 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama HSI telah Mengejar, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan artefak hasil penjarahan yang berada Ke Amerika Serikat.
Sambil Itu, Latchford didakwa Di 2019 atas dugaan mengatur perdagangan benda antik hasil jarahan Di Asia Tenggara Ke pasar Karya Seni internasional. Tetapi, proses hukum tersebut dihentikan Setelahnya ia meninggal dunia.
(upd/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Amerika Akhirnya Pulangkan 2 Arca Perunggu Abad Ke-8 yang Dicuri Di Indonesia











