Hakim Kabulkan Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi

loading…

Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin Di konferensi pers Yang Berhubungan Bersama Hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan eksepsi Ahli Kebugaran Tifa. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Regu Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) berakhir Imbang. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin Yang Berhubungan Bersama Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur memutus Memperoleh eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Ahli Kebugaran Tifa Untuk Perkara Pidana pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang Pada ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi Untuk membuktikan Yang Berhubungan Bersama ijazah tersebut bukan milik Jokowi.

“Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai Di garis finish,” kata Khozinudin Di konferensi pers Di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Untuk Hukum

Khozinudin menambahkan, “Ternyata Peristiwa Pidana ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Kabulkan Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi