Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran

loading…

Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Terkait Bersama ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Terkait Bersama polemik penyetaraan dokumen Belajar luar negeri ijazah Wakil Kepala Negara (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Ini sudah Dari Dari kapan, Bang? Ya, Dari Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu Hingga MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir genap berlaku dua semester Untuk mempelajari ini,” ujar Bonatua Di Langkah Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan Hingga Tindak Kejahatan Ijazah?’ Hingga iNews, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan Hingga Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap

Di pemaparannya, merujuk Di peraturan Dirjen Belajar Dasar dan Menengah nomor 33 tahun 2018. Dia menjelaskan Untuk melakukan penyetaraan ijazah maka harus menyesuaikan Bersama kurikulum dunia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran