Komisi II Wakil Rakyat Targetkan RUU Pemungutan Suara Rakyat Rampung Paling Lambat Maret 2027

loading…

Pemilihan Umum (Pemungutan Suara Rakyat). Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi II Wakil Rakyat RI telah menyusun jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemungutan Suara Rakyat). Pembahasan RUU Pemungutan Suara Rakyat tersebut ditargetkan rampung secara keseluruhan paling lambat Di akhir Maret 2027.

Anggota Komisi II Wakil Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU inisiatif Wakil Rakyat ini Hingga Untuk dua tahapan utama.

Di tahap pertama, Komisi II Wakil Rakyat fokus merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai Di akhir tahun ini. “Dari Sebab Itu yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai Hingga akhir tahun ini atau Hingga akhir Desember,” kata Doli Di ditemui Hingga Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Doli Kurnia Sebut Panja RUU Pemungutan Suara Rakyat Gelar Diskusi Awal November 2026

Setelahnya draf tersebut rampung Hingga tingkat Komisi II Wakil Rakyat, dokumen segera dibawa Hingga Diskusi Paripurna Wakil Rakyat RI Sebagai disahkan sebagai RUU usul inisiatif Wakil Rakyat, Setelahnya Itu Diberikan kepada Pemimpin Negara Prabowo Subianto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi II Wakil Rakyat Targetkan RUU Pemungutan Suara Rakyat Rampung Paling Lambat Maret 2027