loading…
Refly Harun dan Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
“Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu Lalu sangat tidak tepat,” kata Refly Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan Di pemegang otoritas, yakni hakim atau Lembaga Proses Hukum, bukan Di pemohon yang Lagi menjalankan haknya.
“Pemohon itu Memperoleh hak yang diberikan Di undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai Individu Terduga. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga,” ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak yang Diberikan Di Undang-Undang











