Dedi Congor Dilarang Hingga Luar Negeri Pada 6 Bulan hingga April 2027

loading…

Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Berkata telah memasukkan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ke Ditjen Bea dan Cukai Hingga daftar Upaya Mencegah Hingga luar negeri. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Berkata telah memasukkan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ke Ditjen Bea dan Cukai Hingga daftar Upaya Mencegah Hingga luar negeri.

Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional, Hendarsam Marantoko menyebutkan, Upaya Mencegah tersebut sebagaimana permohonan Didalam Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK). Menurutnya, masa berlaku Upaya Mencegah tersebut Pada enam bulan Hingga Didepan.

“Bagi enam bulan, sampai 23 April 2027,” kata Hendarsam, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Dedi Congor Dicegah Hingga Luar Negeri Sebelum 23 Oktober 2026

Menurut Hendarsam, KPK mengajukan permohonan tersebut Ke 23 Oktober 2026. Ke hari yang sama Upaya Mencegah berlaku. Upaya Mencegah ini dilakukan usai KPK menetapkan Dedi Congor sebagai Dugaan Pelaku Di Pembaruan Perkara Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dedi Congor Dilarang Hingga Luar Negeri Pada 6 Bulan hingga April 2027