loading…
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti kompensasi delay penumpang pesawat yang tak pernah Merasakan kenaikan. Kompensasi Rp300 ribu diberikan kepada penumpang bila Merasakan keterlambatan lebih Untuk 4 jam. Foto: Dok Sindonews
Untuk persidangan Peristiwa Pidana nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah Menampilkan seorang saksi yakni Hemi yang pernah terlibat Untuk penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hemi menuturkan penumpang berhak Merasakan kompensasi sebesar Rp300 ribu bila Merasakan keterlambatan lebih Untuk 240 menit atau 4 jam.
Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpeluang Lahirkan Hakim Boneka
Untuk penjelasan Hemi tersebut, Adies Lalu mempertanyakan kompensasi Rp300 ribu yang sampai Di ini masih menggunakan aturan lama. Padahal, Di ini harga tiket pesawat sudah Merasakan kenaikan.
“Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu Bersama harga tiket yang sedemikian tinggi,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim MK Soroti Tiket Pesawat yang Terus Naik, tapi Kompensasi Delay Hanya Rp300 Ribu











