Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat

loading…

PN Jakpus Berkata gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully Yang Terkait Bersama SK DPW PPP Banten tidak dapat diterima. Foto/istimewa

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Berkata gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully Yang Terkait Bersama Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Area (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten tidak dapat diterima. Bukan Hanya Itu, hakim juga memutuskan keduanya Untuk membayar biaya Perkara Hukum.

Putusan itu tercatat Untuk Perkara Hukum Nomor 423/Pdt.Forumekonomiglobal/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan Pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Perkara Hukum itu juga turut melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum DPW PPP Banten Zakirudin Chaniago mengatakan majelis hakim menolak permohonan provisi yang diajukan penggugat Sebab dinilai prematur. “Gugatan diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully ditolak Sebab sebagai gugatan dinilai prematur,” kata Zakirudin, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: Gejolak PPP Banten, Untuk Gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum hingga Saling Somasi

Sekjend IPHI 1987 itu menyebut putusan tersebut Lebih memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten Hingga bawah kepemimpinan Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni sesuai SK DPP PPP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat