Individu Terduga Andri Mulyono Mark up Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN

loading…

Kejagung Berkata Individu Terduga Andri Mulyono tak hanya melakukan kongkalikong Di PPK, Akan Tetapi diduga juga melakukan mark up sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Di BGN 2025. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Berkata Individu Terduga Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal tak hanya melakukan kongkalikong Di pejabat pembuat komitmen (PPK). Andrijuga melakukan penggelembungan harga atau mark up Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025.

Hal ini diungkapkan Dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi Untuk konferensi persnya yang digelar Di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik MBG Andri Mulyono Dari Sebab Itu Individu Terduga

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up Untuk setiap unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Di tujuan mendekati pagu yang tersedia Untuk pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Individu Terduga Andri Mulyono Mark up Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN