Kejari Kabupaten Tegal Di mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank BUMN senilai Rp10,6 miliar yang dilakukan Ke 2022-2023 lalu. Foto: Ist
Sebagai mempercepat pengusutan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Sebagai mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Rencananya kami juga Akansegera memanggil beberapa pihak yaitu nasabah bank dan internal bank mulai Di CS, teller, dan mantri,” ujar Yusuf, Rabu (24/7/2024).
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini muncul Sesudah pihaknya menelusuri dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai Didalam Syarat serta pengajuan berkas debitur fiktif Dari calo.
Sebab itulah, banyak pihak yang memanfaatkan ini termasuk Sebagai Merasakan bunga rendah Supaya merugikan Negeri. “Kami belum bisa menetapkan Dugaan Pelaku, tapi yang pasti semuanya Akansegera kami periksa dulu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yang Berhubungan Didalam Dana KUR, Bank BUMN Di Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Rp10,6 Miliar