KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Di Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Pada ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Di praktik Kejahatan Keuangan itu menyebabkan kerugian Negeri. Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Negeri, apakah ada suap Di situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Bersama itu, KPK telah mencegah empat orang Untuk bepergian Hingga luar negeri.
“Yang Terkait Bersama penyidikan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Pada empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Bersama pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Perkara Pidana yang Di diusut.
“Tindakan larangan tersebut Sebab keberadaan yang bersangkutan Di Area Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Kejahatan Keuangan Di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun