Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Permasalahan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Bersama Lembaga Legis Latif. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Sebagai haji reguler dan 50 persen Sebagai haji khusus?

Indonesia tahun ini Merasakan 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Perundang-Undangan No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Hingga Di Itu, Pemimpin Negara Joko Widodo Di berkunjung Hingga Arab Saudi Di Oktober 2023 Merasakan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Mutakhir kali pertama Indonesia Merasakan kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Perundang-Undangan No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Bersama Pejabat Tingginegara Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Di pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Lembaga Legis Latif, jumlahnya masih 221.000. Hingga Di jalan ada informasi hasil kunjungan Pemimpin Negara, Indonesia Merasakan special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Hingga Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Bersama Arab Saudi Yang Berhubungan Bersama kepadatan Hingga Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Bersama 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Hingga hotel, Sebagai Memangkas kepadatan Hingga Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Bersama rombongan, tidak menginap Hingga tenda Mina, tapi kembali Hingga hotel Hingga Makkah, khususnya yang Didekat Bersama jamarat.

Untuk perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Merasakan approval (persetujuan) Bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Bersama Pejabat Tingginegara Agama RI dan Pejabat Tingginegara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.

Merasakan kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Bersama skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Hingga tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Merasakan tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Merasakan tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Merasakan tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Mengintroduksi Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Hingga Daerah Mina. Aturan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Hingga Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Hingga Daerah Setelahnya terowongan Mu’aishim, Untuk zona lima Hingga Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebih Didekat Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebih mahal biayanya.

“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Bersama Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!