loading…
Penyelenggara Pemilihan Umum tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Lembaga Negara Sebab terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Didalam putusan DKPP, Penyelenggara Pemilihan Umum ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Didalam DKPP. Tetapi Penyelenggara Pemilihan Umum hanya bisa menghormati putusan Didalam yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Puadi menyebut kewenangan dan tugas Penyelenggara Pemilihan Umum ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Didalam sebab itu, pihaknya Akansegera menjalankan perintah DKPP Sebagai mengawasi pelaksanaan putusannya.
“Penyelenggara Pemilihan Umum tentunya diberi tugas dan kewenangan Sebagai mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Penyelenggara Pemilihan Umum itu sendiri, Setelahnya Itu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.
“Karena Itu ini Setelahnya keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Penyelenggara Pemilihan Umum tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Sebagai memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, DKPP memutuskan Sebagai memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Didalam jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Untuk sidang putusan Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam Pengadu.
“Dua, Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. Penyelenggara Pemilihan Umum diperintah mengawasi putusan tersebut.
“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Penyelenggara Pemilihan Umum: Tugas Kami Mengawasi