Lembaga Proses Hukum Tipikor Menampilkan sejumlah ahli Di sidang Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Permintaan yang Akansegera berlangsung minggu Di.
“Harapannya dituntut bebas Sebab Di fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Permintaan bebas Di hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Sebab tidak adanya bukti persekongkolan Di Di terdakwa. Di Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Di para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Malahan terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Tindak Kejahatan ini Mutakhir mengenal satu sama lain Di Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Di para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Di bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Lalu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Di perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Itu Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Akan Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Sebab Kesepakatan proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Di Pada Yang Sama, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Sebagai Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Di aturan. Di Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Di pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Di DD maupun YM tidak pernah bermasalah Di sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Pelanggar hukum. Malahan keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Di masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Akansegera membacakan Permintaan Pada para terdakwa sidang dugaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Tol MBZ Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri