Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram Didalam pemeriksaan hingga penyitaan sejumlah Produk Internasional milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didalam penyidik KPK. Foto: Dok SINDOnews
Pemimpin Negara Di-5 itu Didalam tegas menantang penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti yang memeriksa sekaligus menyita Produk Internasional milik Hasto bertemu dengannya. Apalagi salah satu Produk Internasional yang disita yakni Bacaan agenda kepartaian.
“Kalau umpamanya suruh dateng sini Rossa ngadepi aku. Lih iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo? Hah?” kata Megawati Di Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus pusat PDIP Di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya diperiksa KPK, Megawati sempat bertanya kepada Hasto. “Saya bilang sama Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, ‘Yo datang bu’,” ujar Megawati.
“‘Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan,” katanya.
Sebelumnya, Skuat Pengacara Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Didalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Tindak Kejahatan Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Di petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Didalam Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Merespons itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Didalam Produk Internasional yang disita tersebut. “Penyidik Memperoleh keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk Internasional bukti elektronik, itu nanti Berencana dilakukan analisa,” ujar Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Jika Produk Internasional yang disita didapati petunjuk kuat, maka Berencana digunakan Di Perkara Hukum tersebut. Jika tidak ada, maka Berencana dikembalikan. Kalau Produk Internasional yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik.
“Didalam Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Di ini berarti masih digunakan Didalam penyidik Di rangka pembuktian Perkara Hukum atau seputar Perkara Hukum tersebut Untuk mencari Dugaan Pelaku HM,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suruh Dateng Di Sini Rossa Ngadepi Aku