Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Ditengah mengkaji kemungkinan Sebagai turut mengelola usaha pertambangan Untuk pemerintah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Ditengah mengkaji kemungkinan Sebagai turut mengelola usaha pertambangan Untuk pemerintah. Hal utama yang dikaji ialah definisi MUI apakah masuk Di kategori organisasi Kelompok (ormas) keagamaan, dan berhak Merasakan izin usaha tambang atau tidak.

“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Lantaran MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan dikutip, Junat (26/7/2024).

Sesudah Itu, dia membandingkan status MUI Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang Lantaran memang berstatus ormas keagamaan.

“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan Untuk ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.

Sebagai diketahui,Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Untuk ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Untuk Penataan Penanaman Modal Asing.

“Untuk rangka peningkatan Keadaan Kelompok, WIUPK yang berasal Untuk Daerah Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Di Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Untuk aturan tersebut.

Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Kelompok/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Untuk jangka waktu 5 tahun Dari peraturan berlaku.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di Ayat (1) berlaku Untuk jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Nantinya, Pejabat Tingginegara Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pejabat Tingginegara / kepala badan yang Melakukan urusan pemerintahan Di bidang Penanaman Modal Asing/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Di Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Lewat Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang