Terdakwa Perkara Pidana Hukum gratifikasi dan pemerasan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Foto/Refi Sandi
Mulanya, ia mengaku adanya framing yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarganya. “Pembentukan (framing) opini yang mengarah Ke cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa Di pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun Di proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL juga merasa keberatan Lantaran sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri. Padahal, kata dia, dirinya melaksanakan tugas Bangsa Ke luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) melakukan pemeriksaan Perkara Pidana Hukum ini.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya Di ini hanya berniat Untuk bekerja Memberi pengabdian terbaik Untuk bangsa dan Bangsa serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota Komunitas,” ujar dia.
SYL mengaku dirinya merasa dihakimi Komunitas Bersama pemberitaan yang beredar Sebelumnya diadili dan dinyatakan bersalah Bersama majelis hakim. Ke Di Itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang Ke sekitarnya yang memberi Pemberian merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi Bersama saya, baik Di kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya. SYL juga menyebut Dari awal Perkara Pidana Hukum ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran Ke Komunitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Seakan-Berencana Saya Manusia Rakus dan Maruk