Sangat Bertolak Di Bersama Fakta Persidangan

KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Bersama mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Di Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Yang Berhubungan Bersama Hukuman mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak Di Bersama fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Akan Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Untuk keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Di Bersama fakta persidangan. Di Untuk persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Bersama hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak Di Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Untuk mendukung Inisiatif pemberantasan Penyuapan dan Terapi aset.

“Majelis Hakim tidak Memperoleh semangat dan pandangan yang sama Untuk mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan Penyuapan dan optimalisasi Terapi aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut Sebagai dikembalikan.

“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Bersama mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Bersama laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Bersama pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Bersama rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Produk bukti Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Di atasnya Di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Di Bersama Fakta Persidangan