Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Hingga Lembaga Proses Hukum

Kejagung meminta Sandra Dewi membuktikan Hingga Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Di Harvey Moeis Hingga Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah. Foto/SINDOnews/ari sandita murti

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Sandra Dewi Sebagai membuktikan Hingga Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Di Harvey Moeis Hingga Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga Barang Dagangan timah Daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada Hingga ruang persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar Di Inisiatif One on One SindoTV Hingga Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).

Harli menilai berbicara Hingga luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu Lantaran Lembaga Proses Hukum Berencana Memberi ruang Ke Dugaan Pelaku Yang Terkait Di 88 Kantong branded yang disita tak Yang Terkait Di Di Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan timah. “Kalau berkoar Hingga luar persidangan enggak Berencana membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada Dugaan Pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya Harli Berkata telah mengantongi izin Di Lembaga Proses Hukum Sebagai menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Di Harvey Moeis Hingga Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga Barang Dagangan timah Daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. “Di proses penyitaan minimal dilihat Di 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” katanya.

Jaksa tidak serta merta menyita Di proses administrasi telah dilalui Di Kejaksaan Di waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Di Lembaga Proses Hukum. “Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Hingga Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jepasnya.

Sambil aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan Lantaran terjadi korelasi Di Peristiwa Pidana yang terjadi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa Lantaran Kantong branded miliknya ikut disita Di penyidik. Puluhan Kantong itu dibeli Di istri Di kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Hingga dunia entertainment. “Itu hasil yang didapat Di hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Di penyidik,” kata Harris.

Adapun, Di pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, beberapa Barang Dagangan bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 Kantong branded dan sejumlah Kendaraan Pribadi mewah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Hingga Lembaga Proses Hukum