Tangis terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasaan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memiliki Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Terkait Bersama rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Area hingga menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyuapan Di menjadi kepala Area.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Sebelum Untuk dulu menjabat Hingga Area dan apabila hal tersebut terjadi, Bersama rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Akansegera sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Hingga Indonesia ini,” kata SYL.
Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Hingga Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Inisiatif BTN yang masih kebanjiran.
“Rumah saya kalau Bencana Alam masih kebanjiran bapak yang Hingga Makassar itu. Saya tinggal Hingga BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Hingga persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Untuk Memberi hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Memberi pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran