Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Bagi Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Di Jumat (19/7/2024) Di Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Daerah Palestina Di beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Bisa Jadi. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Di Daerah Palestina Lantaran keberadaannya melanggar hukum internasional.

Menyambut Baik hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Bagi Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. “Bagi itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Bisa Jadi,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Kepuasan ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Lantaran bagaimanapun juga Bersama adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Bagi berbuat semaunya Pada tanah dan rakyat Palestina.

Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Negeri sekutunya Di ini Di eropa tentu Akansegera melakukan tekanan Pada Israel agar mundur sesegera Bisa Jadi Di Lokasi pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Daerah Palestina Sebelum 1967.

“Apalagi Di Di itu Karim Khan yang berperan besar Di mengadili Peristiwa Pidana Hukum konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Pada lima orang yang ada dibalik Peristiwa Pidana Hukum ini Di mana salah satunya adalah Pada PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Lebih Jelas Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Akansegera berubah menjadi buron Justru nasibnya Akansegera sama Bersama Slobodan Milosevic Kepala Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Pertempuran, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Di Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Bersama ICC, tapi Bersama ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Bagi bekas Yugoslavia yang dibentuk Bersama Organisasi Internasional Bagi mengadili para pelaku kejahatan Pertempuran yang terjadi Di Pertempuran Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Di waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Di tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap