Kubu Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli Merasakan uang Rp1,3 Miliar Didalam Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Di Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan. Foto/SINDOnews
“Minimal dua alat bukti, malah Di Situasi Ini empat alat bukti Di penanganan Perkara Hukum a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, kemarin.
Menurut Kombes Ade Safri, polisi sejatinya Memperoleh bukti tentang dugaan aliran dana pemberian uang tersebut, yang mana polisi Memperoleh empat alat bukti. Maka itu, polisi pun akhirnya menerapkan Firli sebagai Dugaan Pelaku dugaan Perkara Hukum Hukum pemerasan Di SYL.
Soal kubu Firli yang membantah Merasakan uang tersebut, tambah Ade, itu merupakan haknya sebagai Dugaan Pelaku. Polisi pun tak mempermasalahkannya dan keterangan soal penyerahan uang tersebut sejatinya telah masuk Di BAP.
“Saya kira Sebagai membantah keterangan yang dibantah Didalam pihak FB itu adalah hak Dugaan Pelaku. Hak Dugaan Pelaku Sebagai membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Polri Tanggapi Pihak Firli Sangkal Terima Uang Didalam SYL