loading…
Dirjen KPM Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengajak Komunitas cermat memeriksa setiap foto maupun video yang beredar Di media sosial agar tidak menimbulkan persepsi keliru serta memperkeruh situasi Di ruang digital. Foto/Dok.SindoNews
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi (Dirjen KPM), Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa penggunaan konten lama tanpa Menyediakan konteks waktu yang benar Berpotensi Untuk menyesatkan Komunitas, memicu kesalahpahaman, serta memperkeruh situasi Di ruang digital.
Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Defender Melawan Hoaks dan Disinformasi
“Komunitas perlu makin kritis Pada setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video Aksi Massa Sebelumnya memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi yang keliru,” ujar Dirjen KPM Di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Ia menghormati kebebasan Komunitas Untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Didalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, kebebasan tersebut perlu diiringi Didalam tanggung jawab Untuk memastikan informasi yang disebarluaskan akurat dan tidak menyesatkan.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kepanikan, memperbesar polarisasi, dan mengganggu ketertiban Komunitas. Didalam Sebab Itu, Komunitas diharapkan melakukan verifikasi sederhana Sebelumnya membagikan suatu konten, Antara lain Didalam memperhatikan tanggal unggahan, mencermati sumber informasi, serta membandingkannya Didalam pemberitaan Didalam media yang kredibel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cermati Informasi Di Ruang Digital, Jangan Terkecoh Konten Lama yang Beredar Kembali











