Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Di Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo Menampilkan ahli pidana Di sidang praperadilan ketiga Yang Terkait Didalam permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang Sebelumnya dinyatakan tidak sah Dari hakim praperadilan. Peristiwa Pidana tersebut berkaitan Didalam dugaan fitnah ijazah Mantan Kepala Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokow).

Adapun sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Roy mengatakan agenda persidangan kali ini difokuskan Ke penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Dia mengungkapkan, pihaknya memilih hanya Menampilkan ahli Sebab keterbatasan waktu persidangan.

“Karena Itu hari ini adalah acaranya Bagi Menyediakan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan Bagi dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini Sebab waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita Akansegera sampaikan adalah keterangan Didalam ahli,” kata Roy.

Baca juga: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Di Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini