loading…
Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menjadi pembicara Untuk FGD bertajuk Kebebasan Berpendapat Ke Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi? Ke Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist
Dea menyoroti meningkatnya persepsi rasa takut Komunitas Untuk menyampaikan pendapat, terutama Ke ruang digital. Karya sederhana seperti membagikan (share) atau mengunggah ulang (repost) konten kini dipersepsikan Memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.
Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia
Meski demikian, dia menegaskan Penilaian Di Aturan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, yakni berdasarkan data yang telah diverifikasi, argumentasi yang kuat, serta menghindari serangan emosional maupun personal. Didalam pendekatan tersebut, Penilaian Akansegera lebih substantif dan Memiliki landasan kuat.
“Kita bisa melakukan apa yang Di ini Didalam Sebab Itu standar jurnalistik. Jurnalistik itu kalau kita peras sampai Ke esensinya, cuma satu: verifikasi. Verifikasi adalah yang pertama dan terpenting Untuk kerja jurnalistik. Itu juga yang Akansegera membedakan kerja jurnalistik Untuk Rumor,” ujar Dea.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kebebasan Berpendapat Dijaga Melewati Penilaian Berbasis Data dan Keterlibatan Langsung Komunitas











