Jakarta –
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyebut pihaknya telah Mengeluarkan peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Muhammad Azwindar Eka (MAE), Individu Terduga pelaku Tindak Kekerasan seksual yang dilaporkan mengintip dan merekam seorang mahasiswi Pada mandi.
Kejadian tersebut terjadi Di indekos, tempat MAE juga tinggal. Pemberhentian MAE sebagai PPDS berlaku Dari Senin (21/4/2025).
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Kita berikan Pembatasan yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan, kita berhentikan,” beber dia kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UI juga sudah Memiliki Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual (PPKS), tindak lanjut Bersama implementasi Peraturan Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 2024.
“Karena Itu mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa. Dan kita support penuh,” lanjutnya.
Pihak kampus disebut berkomitmen Untuk menjaga lingkungan Pembelajaran bersih Bersama tindak Peristiwa Pidana Hukum Tindak Kekerasan maupun pelecehan seksual.
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), peserta PPDS Di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi Di Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai Individu Terduga dan ditahan.
Individu Terduga Azwindar ditampilkan Di konferensi pers Di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Pada ditampilkan, Azwindar sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye Bersama tangan terborgol.
Azwindar pun terlihat hanya bisa tertunduk lesu Pada diminta berdiri Di Ditengah-Ditengah Pada konferensi pers berlangsung. Wajahnya ditutup Bersama menggunakan masker berwarna hitam.
“Lanjutnya melaksanakan gelar Peristiwa Pidana dan Di terlapor telah ditetapkan sebagai Individu Terduga dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip Bersama detikNews.
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Rektor UI Berhentikan Praktisi Medis Residen yang Rekam Mahasiswi Mandi