Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Perundang-Undangan TNI

Wakil Rakyat diminta Untuk menunda revisi Perundang-Undangan TNI. Hal ini dikatakan Bersama Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Perlindungan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTAWakil Rakyat diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( Perundang-Undangan TNI ). Hal ini dikatakan Bersama Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Perlindungan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Sorotan utama terdapat Untuk usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Melewati penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Untuk menduduki jabatan sipil tanpa Melewati mekanisme pensiun dini.

Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Untuk memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.

“Setara Institute Mendorong agar Wakil Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Untuk keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Bersama upaya penguatan TNI Untuk Berusaha Mengatasi perkembangan spektrum ancaman yang Lebih luas.

Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Ke luar Lini Di Bangsa.

“Jika Sebelumnya Itu hanya Ke bidang sosial-politik, Melewati usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Karya komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Untuk hal-hal Ke luar Lini Di Bangsa,” katanya.

Ke Di Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Bersama Aturan Pemimpin Negara.

“Berkaitan Bersama usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.

Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Untuk praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Ke Pasal 47 Ayat (2) Perundang-Undangan TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.

“Walaupun tidak berkaitan Bersama politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Aturan Pemimpin Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Untuk Pemilihan Umum,” tuturnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Perundang-Undangan TNI