Politikus Perindo Usul Wantimpres Karena Itu Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA

Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang Di dibahas Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat. David mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.

Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur Di undang-undang, Ri berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan Bersama konstitusi.

“Karena Itu kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, Sebab itu telah dihapus Dari konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).

“Karena Itu sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk Di kewenangan, kelembagaan diamanatkan Dari Pasal 16 Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Akansegera tetapi, jika Baleg Dewan Perwakilan Rakyat tetap memaksa Sebagai mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini Akansegera menimbulkan penafsiran Di Ditengah Komunitas. “Karena Itu supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan Bersama konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih Yang Terkait Bersama kelembagaan atau Yang Terkait Bersama usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Baleg menyetujui revisi Aturantertulis tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dibawa Di paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak Di nomenklatur Bersama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Bersama jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Politikus Perindo Usul Wantimpres Karena Itu Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA