PKB Sebut Tak Ada Kaitan Hukuman Bebas Ronald Tannur Bersama Ayahnya yang Politikus

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid. Foto/SINDOnews

JAKARTAPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tak ada kaitannya Hukuman bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Di Dini Sera Afrianti, Bersama profesi sang ayah Edward Tannur sebagai politikus. Hal ini dikatakan Dari Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid.

Jazilul menjelaskan pandangannya ini, merespons anggapan putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald, ada kaitannya Bersama profesi sang ayah Edward Tannur sebagai politikus. Edward sendiri, merupakan politikus PKB.

“Enggaklah, kan tidak begitu. Saya tidak Akansegera menduga Sebab seperti itu,” kata Jazilul Pada ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini pun mempersilakan pihak yang menduga Hukuman bebas Ronald ada kaitan Bersama profesi Edward Sebagai dibuktikan. Ia Berkata, PKB lebih memilih Sebagai hormati putusan lembaga Proses Hukum.

“PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum Sebagai menegakan hukum seadil-adilnya,” terang Gus Jazil.

Menurutnya, pertimbangan Lembaga Proses Hukum Di melihat fakta persidangan harus dihargai. Apalagi, kata Gus Jazil, lembaga Proses Hukum telah memberi putusan tersebut.

“Dan itu kita harus hargai. Kalau saya yang beredar Ke Komunitas, boleh Komunitas ngomong apa saja. Tapi Lembaga Proses Hukum institusi yang berwenang Sebagai memutus, yasudah itu yang kita hormati. Tapi kami Berkata prihatin Di Hukuman itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik, membebaskan Gregorius Ronald Tannur Bersama dakwaan Membunuh Orang Lain Di Dini Sera Afriyanti. Ronald sendiri merupakan anak Bersama politikus PKB, Edward Tannur.

Hakim Berkata Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Membunuh Orang Lain maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan Bersama segala dakwaan JPU.

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa Bersama keputusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut Ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan Ke Indonesia ini masih sulit Sebagai didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal Dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PKB Sebut Tak Ada Kaitan Hukuman Bebas Ronald Tannur Bersama Ayahnya yang Politikus