loading…
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan penetapan Jenderal LSP dan Irjen Pol ASN dan Irjen Pol EH sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
Para Individu Terduga diduga melakukan penyadapan Di sejumlah nomor telepon, mulai Bersama Ri Ri Prabowo Subianto, pejabat Negeri, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Baca juga: Jenderal Polisi LSP Individu Terduga Penyadapan Ri
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan Perkara Hukum penyidik telah menetapkan Di 3 orang Individu Terduga Bersama inisial LSP, ASN, dan EH. Sambil satu orang lagi masih Di pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin Pada konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Penyadapan Ri, Jenderal LSP dan 2 Irjen Pol Ditahan Di Rutan Mabes Polri











