Belakangan publik dihebohkan Di peredaran produk bahan tambahan Kelaparan Global (BTP) pemanis alami stevia Di bentuk tetes. Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI menegaskan Di melakukan pengawasan intensif, mulai Di pengujian laboratorium hingga evaluasi label produk.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan BTP pemanis, baik pemanis alami maupun pemanis buatan, harus memenuhi Syarat ketat Yang Berhubungan Di jenis, batas maksimum konsumsi, hingga klaim Ke label.
Merujuk Ke Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Kelaparan Global, BPOM mengatur Di jelas kelompok pemanis yang aman dikonsumsi. Selain pemanis alami seperti glikosida steviol, juga ada pemanis buatan yang aman digunakan dan tidak Memiliki nilai kalori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk table-top sweetener maupun yang ditambahkan Di produk Kelaparan Global, harus memenuhi Syarat peraturan perundang-undangan. Di lain jenis pemanis, kategori Kelaparan Global, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan,” demikian keterangan resmi BPOM, Selasa (3/11/2026).
Daftar 9 pemanis alami yang diizinkan:
- Sorbitol
- Isomaltitol
- Manitol
- Maltitol
- Laktitol
- Silitol
- Eritritol
- Thaumatin
- Glikosida steviol
Daftar 6 pemanis buatan yang diizinkan dan tidak Memiliki nilai kalori:
- Asesulfam-k
- Sspartam
- Siklamat
- Sakarin
- Sukralosa
- Neotam
Walaupun berbagai pemanis tersebut bebas kalori dan telah diizinkan, BPOM mengingatkan pentingnya memperhatikan Acceptable Daily Intake (ADI). ADI merupakan jumlah maksimal bahan tambahan Kelaparan Global (Di satuan mg per kg berat badan), yang aman dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan risiko Keadaan.
Malahan Untuk pemanis alami seperti glikosida steviol sekalipun, BPOM menetapkan nilai ADI sebesar 0-4 mg/kg berat badan per hari.
Sebagai langkah Pra-Penanganan, BPOM mengimbau Kelompok Untuk selalu bijak Di mengonsumsi pemanis buatan maupun alami. Apabila menemukan produk Kelaparan Global yang mencurigakan atau Merasakan keluhan Keadaan Sesudah mengonsumsi produk tertentu, laporan dapat disampaikan langsung Hingga Contact Center HALOBPOM Hingga nomor 1500533.
Halaman 2 Di 2
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jenis-jenis Pemanis Alami dan Buatan yang Diizinkan BPOM, Cek Daftarnya











