loading…
Massa pendukung paslon nomor urut 02 Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Bengkulu Selatan berunjuk rasa Hingga Di kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara Ke Rabu (30/4/2025). Foto/Ist
“Tentu kami tindak lanjuti sesuai Syarat yang berlaku,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Totok menjelaskan, dugaan kecurangan PSU Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Bengkulu Selatan dilaporkan Pasangan Nomor 02, Suryatati-Li Sumirat Melewati kuasa hukumnya. Mereka mendesak Penyelenggara Pencoblosan Suara mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai-Yefri Sudianto Lantaran kuat dugaan melakukan kejahatan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak.
Menurut Totok, Penyelenggara Pencoblosan Suara Lanjutnya Berencana menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta, dan hasil pemeriksaan nanti Berencana dituangkan Di rekomendasi Penyelenggara Pencoblosan Suara.
“Kalau soal rekomendasi kita Berencana lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya Itu, Zetriansyah, kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat menganggap, ada kejahatan Sistem Pemerintahan luar biasa Ke pelaksanaan PSU Hingga Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Kandidat Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap Didalam segerombolan orang Di kubu Paslon lain.
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat Lebihterus sempurna, Lantaran direncanakan Didalam matang dan dilakukan secara terorganisir serta Hingga waktu atau timing yang tepat.
“Itu terjadi 9 jam Sebelumnya waktu pencoblosan, Hingga mana Lalu video dan narasi fitnah disebar masif Hingga pemilih Melewati media sosial Facebook dan WA, juga Di mulut Hingga mulut Hingga lokasi-lokasi TPS,” terangnya.
“Kami mohon kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebagai segera Menyambut Baik permohonan kami. Lantaran ini sebuah tindakan kejahatan Sistem Pemerintahan dan jelas ada dugaan Pelanggar berat,” sambungnya.
Sumirat meminta kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebagai menindak tegas para pelaku kejahatan Sistem Pemerintahan yang diduga dilakukan Didalam kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri.
“Modus Mutakhir kejahatan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang Hingga Lalu hari,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Dalami Dugaan Kecurangan PSU Hingga Bengkulu Selatan