Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Untuk mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Penyelenggara Pemungutan Suara
“Penyelenggara Pemungutan Suara Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Ke posko aduan Ke Penyelenggara Pemungutan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Untuk menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Ke Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Ke pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemungutan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Di Pada coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemungutan Suara Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024