Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Di konferensi pers Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah Untuk Merasakan kendaraan, datang Di mall, bisa beli Kendaraan Bermotor Roda Dua murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Di konferensi pers Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Di sisi lain, Yusri mengaku telah berkoordinasi Bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang Mutakhir saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Menginformasikan, Di periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Yang Berhubungan Bersama tindak pidana fidusia atau Mengambil Keuntungan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
“Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua rentang waktu Februari 2021 sampai Bersama Januari 2024,” kata Djuhandani Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani Menginformasikan, Bareskrim Polri bersama Bersama stakeholder Yang Berhubungan Bersama telah Menyita tujuh Individu Terduga Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum tersebut.
Lebih Jelas Djuhandani Menginformasikan, dampak kerugian ekonomi Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini mencapai lebih Bersama Rp876 miliar. “Bersama rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian Bangsa sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Bersama Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Bersama ancaman hukuman maksimal Di 7 tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penggelapan Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit