Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Untuk Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Peristiwa Pidana Vina Hingga iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Di Di kejadian Kejahatan Keji mengaku menginap Hingga Rumah Abdul Pasren. Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Hingga rumahnya Di tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Di tahun 2016 telah meminta RT Pasren Sebagai jujur mengenai hal ini.
“Karena Itu keluarga terpidana ini Di waktu itu bersepakat Sebagai datang Hingga Rumah Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Karena Itu mereka datang ini datang, Hingga Pak RT ini Sebagai mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Hingga Rumah Bapak gitu loh,” kata Roely Untuk dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Peristiwa Pidana Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Di tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Hingga Rumah RT Pasren.
“Di waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Hingga Rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Hingga tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Di jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Bersama RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Hingga tempatnya. “Untuk kesaksiannya Di sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Hingga situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Karena Itu ada Hingga Rumah Pak RT sesungguhnya yang Lalu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Peristiwa Pidana Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur