loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Rudianto Lallo Pada kunjungan kerja reses Komisi III Lembaga Legis Latif Ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok Lembaga Legis Latif
“Yang paling utama adalah bagaimana Penyembuhan kerugian Negeri bisa masuk kembali Ke kas Negeri. Itu jauh lebih penting daripada menghukum seseorang, tetapi tidak ada pengembalian kerugian Negeri,” ujar Rudianto Pada kunjungan kerja reses Komisi III Lembaga Legis Latif Ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026).
Dia berpendapat bahwa penanganan tindak pidana khusus harus berorientasi Di Mutu penegakan hukum dan manfaat nyata Untuk keuangan Negeri. Dirinya mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sekadar mengejar jumlah Peristiwa Pidana atau menargetkan orang tertentu Untuk proses penanganan Tindak Kejahatan.
Baca juga: Komisi XI Dorong Pemanfaatan Perundang-Undangan Satu Data Indonesia Untuk Kejar Wajib Ppn
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penegakan Hukum Jangan Diukur Banyaknya Tindak Kejahatan, Fokus Di Penyembuhan Kerugian Negeri











