Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI, Fraksi Golkar
Pada ini, Belajar Indonesia Berjuang Di masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Dari benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Dari Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Wakil Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Di yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Di satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Dari pemerintah Melewati sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Dari seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Dukungan Keputusan pemerintah baik Di Area pusat maupun Di Area Untuk Memberi Penghormatan Di guru.
Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Dari pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Di Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Memberi sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Untuk mewujudkan Belajar nasional.
Lanjutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Seleksi Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Untuk Memberi pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Itu mereka harus Memiliki Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Di apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Di konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Agar Kemakmuran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.
Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Memberi pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Area Untuk wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Untuk jabatan yang diangkat Dari satuan Belajar yang diselenggarakan Dari pemerintah, pemerintah Area, dan Komunitas.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Untuk para guru Untuk bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kemakmuran ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Kesejaganan masih sedikit Agar Berencana berdampak Di Standar Belajar Di masa yang Berencana datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Di tujuan Untuk Memperbaiki mutu guru Untuk Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Untuk peningkatan Kesejaganan Untuk para guru Agar dapat Memberi Standar Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Belajar, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Untuk diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Untuk para guru Melewati sertifikasi pendidik Untuk Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Di sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Di kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi