Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Di Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024. Foto/SINDOnews
“Sirekap tetap perlu digunakan Untuk Pemungutan Suara Lokal 2024, Didalam perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Di diskusi bertajuk ‘Sirekap Di Pemilihan Umum 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Untuk Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024’, yang ditayangkan Lewat YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Untuk digunakan Di Pemungutan Suara Lokal, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Sebab semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Didalam Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.
“Dicek Di PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Untuk proses rekap berjenjang Didalam Sebab Itu Untuk mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.
Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemilihan Umum yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Didalam Sebab Itu kita perlu Keahlian Untuk membantu kerja kita ini,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Di Pemungutan Suara Lokal 2024