Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan MBZ

Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.

Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Bersama Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan MBZ