KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemerintah Kota Semarang, Jawa Di. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hingga empat orang tersebut.

KPK menduga ada tiga Peristiwa Pidana, yakni pengadaan Produk dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Hingga beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Bersama pihak yang Merasakan SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.

“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Bersama pertama kali berkegiatan,” ujarnya.

Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan Ke Kota Semarang. Upaya Mencegah dilakukan Di enam bulan Hingga Didepan.

“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang