KPK Mengusut Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/SINDOnews
“Untuk Perkara Pidana AS (anggota BPK) dan HG (anggota Dewan Perwakilan Rakyat) masih Untuk proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Pada ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Lalu Pak HG ini masih Untuk proses lidik. Karena Itu, Pak AS dan Pak HG Ke Komisi XI masih Untuk penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada Perkara Pidana sendiri bukan Pembaruan Untuk Perkara Pidana Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Tindak Kejahatan dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk Perkara Pidana tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Lokasi (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Lalu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.
Ke Tindak Kejahatan itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Ke proses penyidikan maupun persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Untuk saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Ke persidangan Perkara Pidana OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan yang Menyeret Anggota BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat