Mantan Bupati Hulu Sungai Di, Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar Sesudah MA mengabulkan kasasi KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar,” kata Ikhsan Fernandi Lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Pascaputusan, lanjut dia, Regu Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. “Segera proses eksekusi Bersama putusan ini, kami serahkan Ke Regu Jaksa Eksekutor,” katanya.
Jaksa KPK Sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi Ke MA Di Peristiwa Pidana terdakwa Abdul Latif. Langkah ini Sebagai Merencanakan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal Bersama penanganan Peristiwa Pidana.
Di proses itu, permintaan Regu Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama Bersama apa yang dituntut Lewat surat Permintaan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.
Sebagai diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara Di Peristiwa Pidana gratifikasi dan TPPU yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ke Oktober 2023 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, Bersama Syarat jika tidak dibayarkan Pada satu bulan Sesudah putusan Lembaga Proses Hukum, maka harta benda disita jaksa Sebagai dilelang menutupi uang pengganti.
Kendati, jika terdakwa tidak Memperoleh harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara Pada enam tahun. Tetapi, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Mendominasi Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Di Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar