Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Untuk bepergian Di luar negeri Yang Terkait Didalam dugaan Penyuapan Di PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Didalam penyidikan tindak pidana Penyuapan Di PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan Penyuapan tersebut, KPK juga telah Mengintroduksi surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Mengintroduksi Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Didalam pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Ditengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Di Area Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Di Di Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Didalam Peristiwa Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
“Peristiwa Pidana Didalam ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Di proses penyidikan Peristiwa Pidana ini. Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyuapan Di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Mungkin Saja saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Didalam Peristiwa Pidana ASDP,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Di PT ASDP