Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka Potensi membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Perkara Hukum tersebut. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Didalam Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sesudah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Di mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami Yang Terkait Didalam Didalam pengetahuan keberadaan HM dan Potensi Bagi membuka penyidikan Mutakhir Yang Terkait Didalam Didalam dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Perkara Hukum Hukum ini bermula OTT suap Yang Terkait Didalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024. KPK Lalu menetapkan sejumlah Individu Terduga termasuk mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Di tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Merasakan suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Di tahun 2023. Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Potensi Usut Obstruction of Justice Perkara Hukum Hukum Harun Masiku