KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Di Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) masing-masing. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Di Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) masing-masing. Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah.

“Nah kita berharap semua Kandidat legislatif Di Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha Di menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan Untuk anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai Bersama adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Umum.

“Karena Itu itu yang kita harapkan, lapor dan lengkap Lantaran nanti dokumen tanda pelaporan itulah yang menjadi persyaratan Untuk dilantik menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Kesejaganan rakyat dan Indonesia Maju.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menegaskan pihaknya bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negeri (LHKPN). Hal itu ia sampaikan Di menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“DPP Berencana tegas Di Memberi Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Untuk bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Ke 29 Juli 2024. “Kami Di DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Ke tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN